EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menjelaskan konsentrasi dewan dalam mengawasi pengembangan Kawasan Industri Baru (KIB) yang getol dia suarakan akhir-akhir ini.
Agus Haris mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang seputar Kawasan Industri Baru (KIB) di Bontang Lestari.
Tujuannya untuk memastikan agar DPRD dan pemerintah kota terkait pengembangan KIB.
Agus Haris menggarisbawahi lima poin utama yang menjadi fokus DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Pertama, Agus Haris menekankan bahwa Kota Bontang saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ketiadaan perda ini menjadi perhatian serius karena RPPLH sangat penting untuk menetapkan kerangka kerja pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Terutama dalam konteks pengembangan kawasan industri. Tanpa ini, sulit memastikan kegiatan industri tidak akan merusak lingkungan dan dalam batas yang aman dan dapat diterima,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Kedua, melakukan studi kelayakan bisnis dan penyusunan master plan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Agus Haris tegaskan, tanpa studi kelayakan yang komprehensif dan master plan yang jelas, pengembangan kawasan industri dapat berjalan tanpa arah yang jelas, yang pada gilirannya dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
“Studi kelayakan bisnis akan membantu menentukan apakah investasi di kawasan tersebut layak dan menguntungkan, sementara master plan akan memberikan panduan mengenai bagaimana kawasan tersebut seharusnya dikembangkan,” timpalnya.
Ketiga, AH sapaan akrabnya menggarisbawahi pentingnya kajian investasi. Kajian ini diperlukan untuk memahami potensi keuntungan ekonomi dan dampak investasi di kawasan industri baru. Dengan adanya kajian investasi yang mendalam, pemerintah kota dan investor dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan terinformasi, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Keempat, diperlukan dokumen kerjasama antara Pemerintah Kota Bontang dan pengelola KIB. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa ada kesepakatan yang jelas dan terstruktur mengenai tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak.
“Dengan adanya dokumen kerjasama yang solid, potensi konflik dan miskomunikasi dapat diminimalkan, sehingga pengembangan kawasan industri dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif,” terangnya.
Kelima, Agus Haris menekankan perlunya penyesuaian tata ruang dengan mempertimbangkan beberapa peraturan yang relevan, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Tata Ruang Provinsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Penyesuaian tata ruang ini penting untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan industri baru sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” bebernya kembali.
Agus Haris juga menekankan bahwa pembebasan lahan merupakan bagian dari proses yang harus melalui persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia menegaskan bahwa DPRD meminta Pemerintah Kota untuk terus aktif terlibat dalam proses ini guna memastikan keberlanjutan kegiatan usaha yang akan lahir di kawasan industri baru tersebut.
“Pembebasan lahan, meskipun disepakati oleh kedua belah pihak, harus tetap berada dalam kerangka hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan