EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris, memaparkan lima poin penting terkait pengembangan Kawasan Industri Baru (KIB) di Bontang Lestari, menjawab berbagai isu yang berkembang.
Agus menegaskan pentingnya kejelasan dalam langkah-langkah DPRD dan pemerintah kota. Berikut lima poin utama yang disoroti:
1. Peraturan Daerah (Perda) tentang RPPLH
Agus Haris menyebut belum adanya Perda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai masalah serius. “Tanpa RPPLH, sulit memastikan kegiatan industri tidak merusak lingkungan,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
2. Studi Kelayakan Bisnis dan Master Plan
Ia menekankan perlunya studi kelayakan bisnis dan penyusunan master plan untuk memastikan pengembangan KIB berjalan sesuai rencana dan tidak menghadapi masalah di masa depan.
3. Kajian Investasi
Kajian investasi diperlukan untuk memahami potensi keuntungan dan dampak ekonomi. “Dengan kajian yang mendalam, keputusan bisa lebih bijaksana dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
4. Dokumen Kerjasama
Agus menekankan pentingnya dokumen kerjasama antara Pemerintah Kota Bontang dan pengelola KIB untuk meminimalkan potensi konflik dan miskomunikasi.
5. Penyesuaian Tata Ruang
Penyesuaian tata ruang harus mempertimbangkan peraturan yang relevan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024.
“Ini penting agar pengembangan KIB sesuai dengan peraturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” beber Agus.
Selain itu, Agus menekankan bahwa pembebasan lahan harus melalui persetujuan Amdal dan dalam kerangka hukum yang berlaku. Ia meminta Pemerintah Kota untuk aktif terlibat dalam proses ini guna memastikan keberlanjutan usaha di KIB. (Adv)

Tinggalkan Balasan