EXPRESI.co, BONTANG – Ombudsman RI (ORI) menyebut hasil temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil negara (ASN) tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Menyadur dari merdeka.com, Rabu (15/9/2021) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya mengatakan temuan ombudsman terkait maladministrasi dalam proses peralihan pegawi KPK teidak bertentangan dengan dasar dari putusan MK dan MA.
“Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA,” katanya.
Menurut Robert, temuan dari Ombudsman terkait maladministrasi bukan dalam posisi mengomentari maupun mengkritisi putusan MA dan MK. Padahal, justru sebaliknya dengan adanya putusan dua lembaga tersebut, Ombudsman sangat menghormati karena hal itu sejalan.
“Justru merasa bersyukur bahwa apa yang kita kerjakan disisi maladministrasi itu ternyata sudah mendapatkan pendaftaran dasar legal disisi hukumnya. Dan ini dua proses yang bersambungan sehingga ini kuat menjadi dasar dan menjadi suatu keyakinan yang bertambah bagi Ombudman,” kata Robert.
Sehingga, dia berharap kepada pihak terlapor KPK dan BKN untuk melihat duduk keputusan-keputusan hukum secara lengkap dan komprehensif, termasuk menindaklanjuti temuan persoalan administrasi yang disampaikan dalam rekomendasi Ombudsman.
“Melihat ini secara lengkap dan komprehensif sisi hukum sudah ada dasarnya, sisi administrasi sudah ada laporan akhir dari ombudsman dan rekomendasi. Sehingga kemudian tidak ada pilihan yang lain bagi KPK dan juga BKN kecuali melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang sudah disampaikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional saat dijalankan untuk proses alih status pegawai. Maka, bilamana ada sejumlah pegawai yang tak lolos TWK itu bukanlah perkara konstitusional.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sah dan konstitusional. Sehingga pengajuan uji materil pun ditolak MA.
Sebab majelis menilai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018. (**)
Tinggalkan Balasan