EXPRESI.co, KUKAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konstruksi di daerah melalui sistem verifikasi dokumen administratif yang komprehensif.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban penyelenggaraan proyek konstruksi sesuai regulasi terbaru.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan fokus pada tiga aspek utama: tertib usaha, tertib pemanfaatan, dan tertib penyelenggaraan.
“Dasar pengawasan kami adalah Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Fokusnya pada badan usaha dan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi,” ungkap Yulius Rakhman, Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi DPU Kukar, Selasa (3/6/2025).
Sistem pengawasan ini dimulai sejak awal pelaksanaan proyek dengan memverifikasi kelengkapan dokumen krusial, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memastikan kelengkapan tenaga kerja dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari badan usaha pelaksana.
“Kita hanya melakukan pengecekan administratif berdasarkan dokumen tender. Apakah dokumen seperti SBU dan NIB sesuai dengan kontrak, itu yang kami pastikan,” tegas Yulius.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini murni bersifat administratif dan tidak mencakup aspek teknis pelaksanaan proyek seperti progres fisik atau penanganan keterlambatan pekerjaan.
Kata dia, melalui Bidang Bina Konstruksi, Dinas PU Kukar berkomitmen menjaga kualitas dan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi di Kukar sesuai standar yang berlaku.
“Kami tidak masuk ke progres konstruksi atau kendala teknis. Pengawasan ini lebih pada kesesuaian dokumen administratif sesuai regulasi,” pungkas Yulius. (Adv)

Tinggalkan Balasan