EXPRESI.co SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud (Harum), menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan, menyusul meningkatnya potensi banjir akibat eksplorasi yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan.

“Perusahaan tambang harus mematuhi seluruh rambu-rambu hukum yang berlaku,” ujar Gubernur Harum saat menerima audiensi Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kalimantan Timur, Selasa (6/5/2025), di Kantor Gubernur Kaltim.

Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ekonomi daerah, namun tetap menjunjung tinggi aspek sosial dan lingkungan.

“Banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang. Padahal, itu jelas dilarang berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012,” tegasnya.

Tak hanya itu, Gubernur juga meminta Forum PPM Minerba untuk memastikan seluruh anggotanya melaporkan penggunaan bahan bakar dan alat berat secara berkala, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Ketua Forum PPM Minerba Kaltim, Muslim Gunawan, menjelaskan bahwa forum ini hadir sebagai wadah kolaboratif bagi perusahaan tambang dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menyoroti perlunya penyusunan program PPM yang selaras dengan visi pembangunan daerah.

“Masih banyak yang belum memahami bagaimana CSR dilaksanakan dengan benar. Karena itu, kami mendorong agar program PPM disusun sesuai Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018, serta mengacu pada RPJMD atau blueprint yang tersedia,” jelas Muslim.

Senada dengan itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan PPM adalah kewajiban mutlak. “Perusahaan tidak bisa memulai produksi jika belum menjalankan program PPM,” pungkasnya. (*)