EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyiapkan 59 jenis usaha masih harus menggunakan aplikasi daerah atau perizinan digital (PD).
Koordinator Perizinan DPMPTSP, Febtri Manik mengatakan masih ada beberapa perizinan yang masih menjadi wewenang daerah lantaran belum terinput di aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Di aplikasi OSS-RBA ini masih bertahap adinya masi ada beberapa izin usaha yang menjadi wewenang daerah seperti, izin dampak lingkungan lalu lintas (andalalin), izin praktik dokter, apotek dan masih banyak lainnya,” ucapnya.
Febtri bilang, untuk prosesnya masih sama dengan OSS-RBA meski menggunakan aplikasi daerah. Nantinya para pengusaha yang akan mengajukan izin usaha terlebih dahulu membuat rekomendasi pada OPD terkait. Misalnya, izin praktik dokter harus ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
“Pada dasarnya kami DPMPTSP hanya menerbitkan surat izin saja. Kalau surat rekomendasinya terbit serta persyaratan yang lain juga sudah lengkap maka langsung terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha dan belum memiliki izin diharapkan bisa datang langsung ke DPMPTSP.
“Nanti akan dibantu oleh Customer service kami pasti akan membantu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (Adv)