EXPRESI.co – Sebanyak 15 oknum anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Provinsi Torino Sumatera Utara, kini berstatus buronan dalam kasus perampokan bermodus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Sonny W Siregar, mengatakan bahwa para anggota polisi ini terlibat dalam kasus perampokan yang bermodis jual beli sepeda motor.
Perampokan yang dilakukan belasan oknum anggota polisi itu bermodus jual beli sepeda motor dengan sistem COD pada tahun 2022 lalu.
Pada Oktober 2022, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, yang telah ditangkap dan menjalani sidang, mengungkap komplotan ini.
Tiga pelaku yang telah ditangkap itu menyebut nama-nama anggota polisi lainnya yang terlibat dalam perampokan tersebut.
AKBP Sonny menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap telah dipecat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. Begitupun anggota polisi yang masih dalam pencarian.
Berikut daftar 15 anggota Polrestabes Medan yang menjadi buronan kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor secara COD alias bayar di tempat.
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting

Tinggalkan Balasan