EXPRESI.co, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-IX dengan masa sidang I tahun 2023/2024 di ruang utama DPRD Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, rapat paripurna itu menetapkan empat agenda yakni penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyerahan prasarana dan Utlintas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Ketua DPRD Kutim, Joni mengaku rapat tersebut menjadi agenda rutin tahunan di dewan. Juga mengesahkan para pengurus pansus, dan acara itu berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ada.

“Alhamdulillah, kita sudah mengesahkan pengurus-pengurus pansusnya,” katanya saat disambangi para awak media usai rapat paripurna ke-IX, Selasa (17/10/2023).

Ia berharap, setelah disepakatinya pengurus itu (pansus,red) agar bisa cepat bekerja sesuai target yakni Januari 2024 mendatang.

Kata dia, paripurna ini selain dari inisiatif DPRD tentang kasus tersebut, ini juga berdasarkan masukan-masukan dari organisasi masyarakat terutama terkait dengan kasus HIV/AIDS yang ada di Kutim.

Sebab, kasus tersebut menurutnya hanya Kutim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS. Maka dari itu ia berharap Perdanya bisa segera diterbitkanlah. Biar mereka bisa berjalan dengan baik dan mempunyai landasannya,”

“Apalagi kita di Kutim ini banyak perusahaan-perusahaan dan luar biasa,” beber Joni. (Adv/DPRDKutim)