Mampu Turunkan Emisi Karbon, Kaltim Dapat Kompensasi Rp1.5 Triliun dari World Bank

Redaksi

Turunkan emosi karbon
Gubernur Kaltim Isran Noor saat melakukan penanaman pohon. (Ist)

EXPRESI, co – Provinsi Kalimantan Timur bakal mendapat dana segar dari Bank Dunia (World Bank) senilai 110 juta USD atau kurang lebih Rp1, 5 triliun.

Uang tersebut merupakan pembayaran hasil perdagangan karbon (carbin trade). Bank Dunia bakal membayar pemerintah Kaltim yang telah berhasil menurunkan emosi karbon.

“Sesuai kontrak dengan Bank Dunia, Kaltim harus mampu menurunkan emisi gas sebanyak 22 juta ton CO2 equivalen,” Kata Sekertaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kamis (27/10/2022).

Sri Wahyuni mengatakan, saat ini, Pemprov Kaltim baru melakukan pertemuan dengan perwakilan Bank Dunia. Dalam pertemuan itu, termasuk membahasa kepastian kapan Kaltim akan menerima pembayaran hasil perdagangan karbon.

“Alhamdulillah ini membuahkan hasil, untuk tahap pertama kita menerima dana sebanyak 20,9 juta USD sebagai advance payment,” Ucap Sri.

BACA JUGA:  Beasiswa Kaltim Tahap II Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Kalian di Sini

Sekda Sri Wahyuni menyebut perdagangan karbon ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPC), atas upaya Kaltim yang turut serta menurunkan emisi karbon dengan cara pengelolaan hutan dan perkebunan secara lestari.

Dana advance payment tersebut, lanjut Sekda, akan ditransfer melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selanjutnya akan disalurkan ke Kaltim.

“Dari target sebanyak 22 juta ton, kita malah berhasil menurunkan karbon hingga 30 juta ton,” imbuhnya.

Kaltim merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang bakal mendapat kompensasi dari Bank Dunia.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut, capaian itu, karena Kaltim telah membuat perangkat-perangkat untuk mendukung program penurunan emisi carbon tersebut. Pemprov Kaltim telah membuat payung hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mulai berdasarkan Undang-Undang dan Perda untuk mendukung pengelolaan lingkungan

BACA JUGA:  Sekprov Kaltim Sebut Pelajar Harus Sadar Hukum

“Mudah-mudahan Provinsi Kaltim bisa mengelola kompensasi itu dengan tepat,” ucap Isran.

Diketahui, Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menandatangani perjanjian pembayaran berbasis kinerja program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia.

Objek dari kesepakatan itu untuk hutan Kaltim. Kaltim menjadi satu-satunya provinsi terpilih di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan.

Kaltim harus mampu mengurangi 22 juta ton emisi gas rumah kaca (GRK) selama lima tahun ke depan. (ADV/Diskominfo Kaltim)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer