EXPRESI.co, BONTANG — 6 orang batal jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bontang. Katanya ada beberapa yang undur diri. Dan sebagian lainnya diberhentikan.
“Ada 3 orang yang mengundurkan diri,” ungkap Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto kepada awak media usai mengikuti proses pelantikan 1.424 PPPK paruh waktu di Bessai Berinta, Kamis (16/10/2025).
Sudi menyampaikan 3 calon PPPK lainnya diberhentikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Dia mengaku OPD terkait meminta pihaknya melakukan pengajuan pemberhentian sebelum pengeluaran Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Tapi kalau sudah dapat SK, maka dia prosesnya menjadi pemberhentian ASN, bukan penghentian proses,” ucapnya.
Sudi menambahkan bahwa tidak berlaku pemberhentian sementara bagi PPPK paruh waktu yang telah melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU No 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu yang punya aturan penahanan jabatan sementara bila dalam keadaan tertentu sesuai aturan UU tersebut.
“Kalau paruh waktu tidak mengenal pemberhentian sementara, ketika dalam situasi penahanan sudah langsung diberhentikan,” ucapnya.
Diketahui, UU Nomor 20 tahun 2023 mengatur pemberhentian sementara bagi PPPK penuh waktu saat dalam situasi tertentu. Di antaranya; diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Selain itu, berlaku juga penangguhan PPPK penuh waktu saat menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan bila ditahan sebagai tersangka tindak pidana.
“Jadi ada perbedaan proses hukumnya,” pungkas Sudi. (*)

Tinggalkan Balasan