EXPRESI.co, JAKARTA – Dunia perbankan kembali diguncang. Sepanjang 2024 hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Terbaru, PT BPRS Gebu Prima di Medan resmi ditutup pada 17 April 2025.
Penutupan BPRS Gebu Prima menambah panjang daftar bank kecil yang tak mampu bertahan. Menurut OJK, bank syariah ini gagal melakukan penyehatan, meski telah diberi waktu cukup untuk memperbaiki kinerja keuangannya. Upaya pemegang saham, dewan komisaris, hingga direksi tak mampu menyelamatkan bank dari jerat krisis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa gelombang penutupan BPR bukan pertanda sektor keuangan terguncang. Sebaliknya, hal ini mencerminkan sistem pengawasan yang kini semakin tajam dan responsif.
“Penutupan BPR justru jadi indikasi baik. Sistem kita bekerja,” ujarnya.
Meski begitu, nasabah diminta tetap tenang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah BPRS Gebu Prima akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi pun telah disiapkan. Nasabah bisa mengecek status simpanannya melalui kantor bank atau website resmi LPS.
Jangan Tertipu!
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan agar nasabah waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa “mengurus” klaim penjaminan dengan meminta imbalan.
“Proses ini resmi. Jangan percaya calo atau pungli,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan dijamin: Tercatat di bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak terlibat tindak pidana.
DAFTAR 22 BPR/BPRS yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. PRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. PR Usaha Madani Karya Mulia
4. PR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. PR Purworejo
6. PR EDC Cash
7. PR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. PR Bali Artha Anugrah
10. PRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. PR Bank Jepara Artha
13. PR Lubuk Raya Mandiri
14. PR Sumber Artha Waru Agung
15. PR Nature Primadana Capital
16. PRS Kota Juang (Perseroda)
17. PR Duta Niaga
18. PR Pakan Rabaa
19. PR Kencana
20. PR Arfak Indonesia
21. PRS Gebu Prima (2025)
22. T Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima
Masih aman? Ya. LPS menegaskan bahwa mayoritas bank di Indonesia masih sehat. Nasabah tetap bisa menabung di BPR maupun bank umum, asalkan memenuhi syarat penjaminan. (*)

Tinggalkan Balasan