Wilayah Boleh Mudik: Jabodetabek hingga Bandung Raya

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah mengecualikan beberapa wilayah yang boleh melakukan aktivitas transportasi saat readyviewedlarangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Wilayah tersebut disebut sebagai kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek hingga Bandung Raya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wilayah yang masuk pengecualian atau aglomerasi umumnya merupakan kawasan perkotaan. Atas pengecualian ini, transportasi darat dan kereta api boleh beroperasi.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi darat:

1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang
4. Karo
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
6. Bandung Raya
7. Semarang
8. Kendal
9. Demak
10. Ungaran
11. Purwodadi
12. Jogja Raya
13. Solo Raya
14. Gresik
15. Bangkalan
16. Mojokerto
17. Surabaya
18. Sidoarjo
19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
20. Makassar
21. Sungguminasa
22. Takalar
23. Maros.

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi kereta api:

1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer