Wapres Ingin Wajibkan Pasangan Calon Pengantin Lulus Konseling Pranikah

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan diharuskan lulus konseling pranikah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dia menyebut, bila diperlukan syarat bahwa pasangan harus lulus konseling pranikah sebelum melangsungkan ijab atau janji nikah perlu dituangkan dalam aturan khusus.

“Bahkan apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan mesti lulus kelas konseling pranikah,” kata Ma’ruf dalam sambutan acara Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021). dikutip dari CNNIndonesia.

Ma’ruf mengatakan, bagi pasangan yang hendak membangun rumah tangga mesti dibekali ilmu dan kesadaran akan berbagai hal yang mungkin dilalui dalam pernikahan. Pernikahan bukan semata mengandalkan kesiapan fisik dan materi, melainkan juga mental yang perlu disiapkan dengan matang.

“Maka dalam konteks ini perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah,” kata dia.

Dalam konseling pranikah nantinya, lanjut ma’ruf akan diajarkan beberapa hal krusial misalnya soal tujuan perkawinan, hak dan kewajiban masing-masing peran pasangan, serta cara untuk saling memahami pasangan, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, hingga perihal kesehatan ibu hamil dan anak.

“Mengingat kasus perceraian saat ini semakin tinggi, konseling pranikah penting dilakukan,” tuturnya.

Dia pun merinci data dari Badilag Mahkamah Agung yang menyebut, penyebab perceraian paling besar adalah faktor tidak harmonis. Kemudian urutan kedua adalah soal tanggung jawab, lantas karena faktor ekonomi, hingga persoalan adanya pihak ketiga.

“Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70 persen,” ungkap Ma’ruf.

Bertolok pada data itu, lanjut Ma’ruf, ditemukan bahwa pengetahuan yang memadai bagi para calon pasangan perkawinan menjadi hal yang sangat mendasar dan krusial.

“Sehingga kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi, harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga,” terang dia. (*)

Editor : Bagoez Ankara

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer