Tingkatkan Tata Kelola Aset, Kutim Terima Sertifikat Tanah dan Pelepasan Hak dari Pemkab Kukar

Redaksi

EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima dokumen barang milik daerah berupa tanah, dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan di Balikpapan, ditandai dengan penandatanganan berita acara bernomor 100/237/Pem.B/III/2024, pada Jumat (8/3/2024). Ketika itu Pemkab Kukar diwakili oleh Stepanus Tung Liah, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kutim diwakili oleh Abdul Rahman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Di samping itu serah terima ini juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dan dari Pemkab Kutim, Asisten Administrasi Umum H Sudirman Latif.

BACA JUGA:  Sosialisasi FORMIKA Kutai Timur untuk Meningkatkan Produksi Komoditas dan Yurisdiksi Berkelanjutan

Rincian dokumen yang diserahkan yaitu sertipikat tanah sebanyak 2 persil, surat pernyataan melepas hak atas tanah sebanyak 31 persil yang terdiri dari surat asli dan salinan. Berikutnya surat yang berkaitan dengan permasalahan tanah, sebanyak 183 surat, juga terdiri dari surat asli dan salinannya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mewakili Pemkab Kukar berharap setelah penyerahan aset, dapat membantu Pemkab Kutim melengkapi dokumen tanah-tanah yang ada dalam wilayahnya.

“Khususnya tanah-tanah pemerintah yang berada di Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sangatta. Dikarenakan kelima kecamatan tersebut, merupakan kecamatan hasil pemekaran Kabupaten Kutai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang,” harapnya seraya menjelaskan.

BACA JUGA:  Pastikan Harga Sembako menjelang Ramadhan Stabil, Disperindag Kutim Monitoring Pasar

Perlu diketahui tanah- tanah pemerintah yang berada di 5 lokasi di wilayah Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sangatta, merupakan dokumen tanah-tanah yang belum diikutsertakan penyerahannya pada waktu terjadinya pemekaran.

Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim H Sudirman Latif pun berharap sama. Dia berharap dengan telah diserahkan terimakannya dokumen penting terkait aset ini, dapat semakin meningkatkan tata kelola aset yang dimiliki Pemkab Kutim.

“Sehingga ada kepastian hukum dan tentunya dapat memperlancar program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kutim,” harapnya. (*/Ipn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer