EXPRESI.co, BONTANG – HN (21) pemuda yang beralamat di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut diringkus tim Rajawali Polres Bontang karena telah melakukan tindak pidana pencurian motor, Rabu (14/7/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan kasus itu berawal dari laporan korban AE (42) warga Kelurahan Tanjung Laut yang kehilangan sepeda motornya.

Saat bangun tidur korban merasa ada hal yang aneh, motor Yamaha Mio miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumahnya hilang.

“Kejadiannya sekira pukul 16.30 Wita Sore,” jelas Kapolres.

Korban sempat menanyakan hal tersebut ke tetangganya, namun tidak ada yang mengetahui.

Kemudian dia bersama istrinya berpencar untuk mencari motornya. Dan sang istri berhasil menemukan motornya terparkir di depan Hotel Musyafir.

“Saat istrinya menemukan motor kemudiam korban melapor,” terangnya.

Pelaku beserta barang bukti kemydian diamankan ke Mako Polres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (FN)

Editor : Bagoez Ankara