EXPRESI.co, BONTANG – Akhirnya terjawab sudah rasa penasaran tentang identitas musisi terkenal yang tersandung kasus narkoba hari ini. Pihak Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, musisi EAP atau AN adalah Anji, eks vokalis Band Drive.
Musisi sekaligus Youtuber ini menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
“Kami dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan memberikan konfirmasi mengenai penangkapan seorang musisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora, Minggu (13/6/2021).
1. Anji tertangkap tangan membawa ganja
Kepala Unit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hary Gasgari menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan dari tangan tersangka di salah satu kawasan perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara itu, mengenai waktunya, Harry menyebut bahwa Anji ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021.
“Jumat kemarin, Unit 1 melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial AN di kawasan Cibubur. Dari tangannya kami berhasil mengamankan narkoba yang diduga ganja,” ujar Harry.
2. Kapolres Jakarta Barat benarkan Anji ditangkap terkait kasus narkoba
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo, membenarkan musisi berinisial AN yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba adalah Erdian Aji Prihartono alias Anji.
“Ya (yang ditangkap adalah Anji),” kata Ady saat dihubungi IDN Times, Minggu (13/6/2021).
3. Anji masih diperiksa intensif oleh penyidik Polres Jakarta Barat
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan AN ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur.
Kendati belum bisa menjelaskan kronologi dan detail penangkapan lebih jauh, Ronaldo mengatakan bila saat ini AN sedang diperiksa secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bawah Pimpinan Kanit AKP Hary Gasgari,” ucap dia. (*)
Editor: Bagoez Ankara