Sidang Kasus Oknum ASN Tipu Kontraktor, Tiga Saksi Dihadirkan Pengacarra Penggugat

spot_img

EXPRESI.co, BONTANGKasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang baru saja menyelesaikan persidangan ke-tiga di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Dalam persidangan ini pihak penggugat menghadirkan tiga saksi. Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nur Cahyo mengatakan saksi yang dihadirkan merupakan rekan kerja pelaku di Kantor Lurah Guntung.

BACA JUGA:  Pemahaman Polisi Indonesia soal Definisi Kekerasan Seksual Ditengarai Masih Rendah

Ada dua laporan yang dilauangkan korban, laporan perdata dan laporan pidana. Untuk laporan pidana sementara ditangani oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres).

“Sidang ini soal laporan perdatanya,” kata Ngabidin.

Dalam persidangan, tergugat menyangkal pernah memberikan pekerjaan kepada penggugat.

Ngabidin mengatakan jawaban tergugat seolah akan memutar balikkan fakta. Sebab kata dia, dasar kliennya melaksanakan pekerjaan berdasarkan DPA yang diterima dari tergugat.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu di Muara Badak Diciduk Polisi

“Karena dasar pekerjaan adalah dari DPA tapi tergugat beri dokumen palsu ke korban, maka terjadilah pekerjaan fiktif,” tegasnya.

“Makanya kedua klien kami dirugikan ratusan juta. BH merugi Rp 227 juta, sementara AA dirugikan senilai Rp 253 juta,” ungkap Ngabidin. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles