Serahkan LKPD 2023, Pemkab Kutim Target Raih WTP Kembali

Redaksi

Pemkab Kutim Serahkan LKPD 2023 kepada BPK RI.

EXPRESI.co, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI. Penyerahan ini dilakukan di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda. Senin (4/3/2024).

Sekda kabupaten kutim Rizali Hadi menyampaikan, bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan upaya pemkab kutim dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Dengan menyerahkan LKPD secara tepat waktu, diharapkan BPK dapat segera melakukan audit untuk menilai kinerja keuangan daerah.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ini artinya sama dengan seluruh entitas yang diperiksa BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, termasuk Kutim, wajib menyerahkan LKPD paling lambat 31 Maret 2024. LKPD yang diserahkan adalah penggunaan anggaran Tahun 2023,” jelas Sekda Rizali Hadi usai penyerahan LKPD.

BACA JUGA:  Dapat Kejutan di Hari Kelahiran, Bupati Kutim Ingin Terus Lakukan Pengabdian

Adapun laporan keuangan pemkab kutim yang diserahkan oleh sekda terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran dan lainnya yang menyangkut implementasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). LKPD yang diserahkan  tepat waktu ini diharapkan mampu memberikan hasil maksimal dari seluruh entitas yakni opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Perlu diketahui, penyerahan LKPD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK guna memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Empat aspek itu, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kemudian kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

BACA JUGA:  Bukber dengan Masyarakat Sangkulirang, Wabup Kutim: Silaturahmi sekaligus Serap Aspirasi

“LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Semoga Pemkab Kutim mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” harap Rizali yang datang didampingi Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latief dan beberapa pejabat lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (*/Fsl).

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer