EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang berlakukan larangan mudik dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6-17 Mei 2021.
Walikota Bontang Basri Rase mengatakan, pelarangan mudik yang diberlakukan sesuai surat edaran Kemendagri. Guna memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Mudik antar dearah dalam provinsi boleh tapi dengan syarat,” terang Walikota kepada wartawan usai menggelar rapat kordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 di Kantor Dispopar Kota Bontang, Rabu (5/5/2021).
Bagi warga yang hendak mudik keluar daerah. Harus memiliki surat keterangan dari kelurahan beserta hasil swab antigen yang negatif.
Begitu pula warga yang hendak masuk di Kota Bontang wajib mengantongi kedua syarat tersebut.
Selain itu, Pemerintah juga akan menutup tempat wisata selama pemberlakuan PPKM. Termasuk pembatasan kegiatan buka puasa bersama dan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid.
“Silahkan bukber tapi bersama keluarga. Cafe dan tempat perbelanjaan juga tetap bisa beroperasi tapi dengan pengawasan, dan prokes wajib dijalankan,” ungkap Basri Rase.
Lebih lanjut, Komandan Kodim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menambahkan, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid. Tetap dibolehkan, namun dengan protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen.
“Nanti ada tim satgas yang ikut mengontrol tiap masjid agar prokes tetap dijalankan,” jelasnya. (FN)
Editor: Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan