Residivis Curanmor Diamankan Polsek Marangkayu

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Residivis pencurian motor (curanmor) AS (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu di rumahnya, Kampung Baru, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (11/6/2021) pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto menjelaskan, proses penyelidikan dimulai setelah mendapat laporan dari RH warga Marangkayu yang kehilangan motor di kebun karet, KM 5 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 18.00 Wita.

Dalam penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor yang telah terpisah dengan mesinnya, beserta sebuah motor Honda Beat yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

“Bersama unit Reskrim Polsek Muara Badak dan tim Rajawali Polres Bontang kami berhasil menangkap pelaku di rumhanya beserta barang bukti,” jelasnya.

Sujarwanto mengatakan, dalam melakukan aksinya AS bersama seorang teman yang masih dalam pengejaran. Setiap motor yang berhasil dia curi dibawah kerumah kemudian dibongkar dan dijual kepada seseorang di Muara Badak.

“Berdua bersama temannya yang hingga saat ini masih dalam pencarian. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus Curat,” katanya.

“Kini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Sujarwanto. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer