EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan bentrokan antar dua kelompok massa di Penajam Paser Utara (PPU). Keributan terpicu penyanderaan Project Manager PT Petronesia Sub Kontraktor PT Hutama Lawe Lawe di PPU oleh ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP).
Polisi mengamankan 18 orang tersangka beserta puluhan buah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis. “Saat ini 2 orang pelaku pengeroyokan di tahan di Polres PPU, dan sebanyak 16 orang ditahan di Polda Kaltim dengan pelanggaran membawa senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Polisi Ade Yaya Suryana, dalam keterangan persnya, Jumat (30/4).
Ade bilang, pokok permasalahan bermula saat ormas LMP dan PP melakukan perusakan dan pemukulan di Kantor PT Petronesia pada Selasa (27/4). Mereka membuat keributan karena tidak puas tentang penyelenggaraan salah satu proyek di ibu kota negara (IKN).
Setelah melakukan aksi anarkis ini, dua ormas ini pun menculik project manager perusahaan ke kantor sekretariat ormas. Istilahnya, ormas menyandera pimpinan perusahaan hingga tuntutannya dikabulkan.
“Setelah terjadi kekerasan, salah seorang project manager perusahaan tersebut kemudian dibawa oleh oknum ormas ke kantor sekretariat atau disekap para pelaku,” paparnya.
Atas masalah ini, pihak perusahaan malah meminta bantuan ormas lain, Laskar Banjar Dalas Hangit dari Samarinda untuk membebaskan pegawainya. Puluhan ornas ini pun sudah dalam perjalanan dari Samarinda menuju PPU.
Polda Kaltim yang sudah memperoleh informasi ini langsung melakukan penyekatan menuju akses masuk menuju PPU. Ratusan personil polisi memblokir pintu masuk di lokasi Pelabuhan Penyeberangan Kapal Ferry di Penajam.
“Subdit Jatanras Pold Kaltim dan satu SKK Brimob Polda Kaltim diterjunkan untuk penyekatan, hasilnya sebanyak 27 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolda Kaltim,” jelasnya.
Dalam penyekatan ini, polisi menyita sejumlah senjata tajam pelbagai jenis di antaranya 24 bilah parang, 29 bilah pisau belati, 9 bilah anak panah, 2 bilah ketapel, dan 2 buah rompi.
Di sisi lain, Polres PPU pun melakukan penangkapan terhadap dua oknum ormas LMP dan PP yang melakukan perusakan, pemukulan, hingga penyanderaan terhadap pimpinan perusahaan. Dua pelaku ini atas nama Nasir dan Anwari langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka Nasir dan Anwari ini ditangkap karena merupakan pelaku utama penyekapan dan pengeroyokan terhadap korban project manager PT Petronesia sub,” kata Ade.
Dua pelaku ini dikenakan pasal pengeroyokan di KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan dari ormas Laskar Banjar Dalas Hangit, polisi menetapkan 16 di antaranya sebagai tersangka tentang kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 11 orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
“16 tersangka ini dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” paparnya.
Sehubungan itu, Polda Kaltim mengimbau pada masyarakat PPU untuk mempercayakan kasus proses hukumnya pada kepolisian. Para ormas diminta untuk selalu mematuhi prosedur hukum berlaku. Polisi tidak segan menindak setiap ormas yang sudah melakukan tindakan melanggar keamanan dan ketertiban.
“Dari dua rangkaian kejadian ini, Polda Kaltim minta warga agar tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Ade. (*)
Editor: Bagoez Ankara