EXPRESI.co, BONTANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Rapat ini membahas permohonan pembayaran atau pencairan dana sebesar Rp31 miliar sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang mengharuskan PT Bontang Transport membayar kepada PT Glora Kaltim.

Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang, dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, dan anggota Komisi II lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Rustam mengungkapkan bahwa PT Glora Kaltim sedang mencari kepastian terkait pencairan dana yang telah diputuskan oleh BANI.

“PT Glora Kaltim meminta kepastian terkait dana yang dimaksud,” ujar Rustam pada Senin (3/6/2024). Ia menambahkan bahwa ketidakstabilan keuangan adalah hal yang biasa terjadi dalam dunia bisnis dan tidak bisa dihindari. Rustam menegaskan bahwa Komisi II DPRD Bontang berkomitmen membantu menyelesaikan sengketa ini secepat mungkin demi menjaga stabilitas bisnis di Kota Bontang.

“Namanya bisnis kalau tidak berjalan mulus pasti terjadi riak-riak,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, turut memberikan pandangannya dalam rapat tersebut. Menurut Nursalam, wajar jika PT Glora Kaltim menuntut hak mereka karena belum adanya kepastian hukum mengenai pembayaran tersebut.

“Karena mereka tidak diberi kepastian hukum,” jelas pria yang akrab disapa Salam itu.

RDP ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya yang bertujuan mengurai permasalahan dan menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. PT Glora Kaltim, yang telah dinyatakan menang dalam tuntutannya oleh BANI, berharap dapat segera menerima dana yang menjadi hak mereka. Di sisi lain, Pemkot Bontang berupaya menegosiasikan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya komunikasi dan kerjasama yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kuasa Hukum PT Gelora Kaltim, Raidon Hutahaean. (Aji)