EXPRESI.co, BONTANG – Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 bagi para pelaku usaha mikro di Kota Bontang kembali dibuka tanggal 4-6 Agustus 2021 mendatang.
Namun kali ini proses pendaftaran berbeda dengan tahapan sebelumnya. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang, Yusran mengatakan pihaknya tidak membuka pendaftaran secara offline melainkan calon penerima diarahkan mendaftar dengan mengirimkan berkas yang telah dilengkapi melalui pos, dan dialamatkan ke Tim Pokja BPUM UKM Center Jl. MT.Haryono, Bontang Baru,Bontang.
“Ini untuk menghindari kerumunan, mengingat Bontang kasus terkonfirmasi Covid-19 semakin meningkat tiap harinya, makanya kami tidak menerima pendaftar yang datang langsung ke UKM Center,” ungkapnya, Senin (2/8/2021).
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon pendaftar BPUM masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni :
a). 1 lembar Foto copy KTP
b). 1 lembar Foto copy KK
c). 1 lembar Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
d). 1 lembar Foto copy Izin Usaha
e). 2 lembar Foto Berwarna terdiri atas 1 lembar foto tempat usaha (pelaku usaha berdiri di depan) dan 1 lembar foto produk/barang usaha
f). Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah lengkap diisi (tidak boleh ada coretan), ditandatangani oleh Pendaftar dan Ketua RT yang bersangkutan. (untuk menghindari pelaku usaha mikro fiktif, tanda tangan Ketua RT dan Stempel tidak boleh Foto copy atau hasil Scan)
g). Form Pendataan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Begitupun dengan jumlah bantuan yang akan diterima para pelaku usaha masih sama seperti tahap sebelumnya, setiap pendaftar yang lolos verifikasi akan mendapat bantuan senilai Rp.1.200.000.
“DKUKMP hanya melakukan pendaftaran selanjutnya untuk verifikasi data dan yang menentukan penerima dana BPUM ialah Kementerian Koperasi dan UKM RI,” jelas Yusran. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan