EXPRESI.co, BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial AS (39) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan sirihnya pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 14.35 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan penganiayaan dari korban, LA (33), pada 1 November 2024 lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kasus ini terjadi pada 31 Oktober 2024, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Bhayangkara RT.12, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Menurut keterangan korban, insiden bermula dari pertengkaran akibat rasa cemburu. Korban mengklaim tersangka sering melirik seorang tetangga, yang memicu pertikaian dan berujung pada tindakan kekerasan.

“Tersangka diduga memukul korban sebanyak sepuluh kali di bagian kepala,” kata Iptu Hari.

Kasat Reskrim Polres Bontang menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti.

” Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya. (*)