EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali menangkap pengedar narkoba, tiga pengedar narkoba jenis sabu diringkus di berbagai lokasi di kota Bontang, Kamis (15/8/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihad NL Toruan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Taman.

Penangkapan pertama di Rawa Indah, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah MH (32), seorang warga Tanjung Laut. MH ditangkap di sebuah penginapan di daerah Rawa Indah.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat paket sabu siap edar dengan total berat 1,53 gram.

“MH ditangkap penginapan di Rawa Indah, IN TKP di penginapan Jalan Panjaitan, Bontang Baru dan IH di Jalan pelabuhan II, Kelurahan Tanjung Laut Indah,” ucapnya, Jum’at (16/8/2024).

Penangkapan berikutnya di Jalan Panjaitan dilakukan terhadap IN (23), warga Tanjung Laut Indah, di sebuah penginapan di Jalan Panjaitan, Bontang Baru.

Dari tangan IN, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga kuat adalah sabu, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. IN mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain yang bernama IH.

Selanjutnya, dengan pengembangan kasus, berdasarkan keterangan dari IN, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap IH (30), warga Berbas Tengah, di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah bong atau alat isap sabu, serta sebuah telepon genggam merek Xiaomi.

“Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan Mapolres Bontang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti yang disita. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YUB)