EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba. Dalam penggerebekan yang dilakukan, tiga pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkotika di Penginapan Nuansa, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Dusun Wonorejo, Desa Perangkat Selatan, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa tiga bal sabu seberat 153,10 gram dari tersangka pertama, JSS (37).
“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi adanya dua bal sabu lainnya yang telah diterima oleh dua rekan tersangka yang berada di penginapan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (13/1/2024).
Tanpa buang waktu, tim Polres Bontang langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan. Dua pelaku lainnya, AA (37) dan AH (41), berhasil diringkus meskipun sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke rawa-rawa sekitar lokasi. Namun, usaha mereka sia-sia. Polisi dengan sigap menemukan dua bal sabu tambahan seberat 102,85 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 255,95 gram sabu. Upaya pelaku menyembunyikan barang bukti tidak menghalangi kami untuk mengungkap kasus ini,” tegas Alex.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus mengawal keamanan masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup Kapolres. (Fn)
Tinggalkan Balasan