EXPRESI.co, BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan dalam dua operasi terpisah pada hari Minggu (1/9/2024) dengan total barang bukti sabu seberat 7,07 gram.

Polisi melakukan penangkapan oertama di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan. Dijelaskan, operasi yang dilakukan siang hari bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Di kamar penginapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DB (31) dengan barang bukti 1,32 gram. “Kedapatan menyimpan dan menguasai barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Senin (2/8/2024).

Usai menggelandang DB ke Mapolres, polisi melakukan penhembangan yang mengarah ke tersangka lain.

Satu jam berselang, Tim Gabungan Polres Bontang bergera ke sebuah kos-kosan di Jalan Kapal Layar, Loktuan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap AR (38), seorang pria asal Tanah Grogot yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,75 gram di dalam tas yang dibawa AR bersama dengan uang tunai sebesar Rp874 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangak mengakui barang diterima dari seseorang di Samarinda. Sudah ditahan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini tengah mengkalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. (*)