Polisi Klaim SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Bocah di Luwu Timur Melalui Pertimbangan Hukum

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan munculnya SP3 (penghentian kasus) atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Zulpan mengatakan, SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel. Menurutnya, penerbitan SP3 kasus pemerkosaan tiga bocah Lutim itu karena penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

“Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum,” kata Zulpan, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021).

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga bocah bersaudara yang semuanya masih di bawah 10 tahun yang terjadi 2019 lalu, menjadi perbincangan publik.

Kasus ini jadi trending di Twitter dengan hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.

Postingan yang dimuat oleh projectmutatuli.org pada Rabu 6 Oktober 2021 itu berisi curhatan seorang ibu di Luwu Timur.

Dalam artikel itu, ibu ketiga korban kasus rudapaksa ditulis dengan identitas Lydia (bukan nama sebenarnya), menceritakan perjalanan kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya.

BACA JUGA:  Kami Bertanya pada Praktisi Cara Bikin NFT Unik Biar Sesukses Ghozali

Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri atau ayah dari ketiga korban. Konon terduga pelaku ini merupakan pejabat di Lingkup Pemkab Lutim.

Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan

Viralnya kasus ini juga telah sampai ke Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik menghentikan proses penyidikan karena tidak ditemukan cukup bukti saat gelar perkara.

“Sudah pernah dilakukan penyidikan. Tapi tidak ditemukan cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan,” Kata Rusdi di Mabes Polri dilansir dari Jawa Pos, Kamis (8/10/2021).

Dijelaskan Rusdi, meskipun SP3 telah diterbitkan, penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti yang baru.

Namun saat ini, kata Rusdi, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. “Sampai saat ni memang telah dikeluarkan Surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik nggak temukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” pungkas Rusdi.

BACA JUGA:  Hasil Uji Labfor, Citra Mas Terbakar Akibat Kebocoran Arus Listrik

Sementara itu, Salah satu aktivis di Kota Palopo, Mahatir Muhammad dalam sebuah tulisannya yang diterima redaksi teraskata.com menilai, ada yang lebih penting dari progres administratif pihak Kepolisian, yakni respon kepedulian terhadap sesama manusia.

“Mungkin aparat yang melayani Ibu dari korban juga sudah menjadi orang tua dan tahu apa yang dirasakan oleh Ibu tersebut melihat kondisi anaknya yang mentalnya terancam rusak karena tindakan dari ayahnya sendiri,” kata Mahatir disadur dari teraskata.com.

“Ke mana anak mengadu ketika ada masalah yang mereka hadapi selain kepada orang tuanya sendiri?” tanya Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Andi Djemma Palopo itu.

“Dan ke mana orang tua mengadu ketika ada permasalahan seperti ini kalau bukan kepada lembaga ataupun instansi terkait yang seharusnya menangani dan melayani problem dari masyarakat seperti ini?” sambungnya.

Ia pun berharap ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayani permasalahan seperti ini. “Agar lebih objektif dan mengutamakan asas equality before the law untuk menjadi dasar dalam bertindak menangani kasus tersebut,” tandasnya. (**)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles