Polemik Tapal Batas Kampung Sidrap, Warga Hanya Ingin Kepastian

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Polemik tapal batas Kampung Sidrap masih terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih keukeuh tak ingin melepas wilayahnya, sementara Pemerintah Kota Bontang tetap gigih inginkan bergabung.

Lalu bagaimana nasib warga Sidrap sendiri? Yudi (58) warga yang ber-KTP RT 17, Dusun Jelemu, Desa Martadinata, Kutai Timur itu menginginkan kejelasan atas status tempat tinggalnya. Telah puluhan tahun dirinya dibuat kebingungan atas polemik tersebut.

Yudi beranggapan para pejabat hanya memanfaatkan Sidrap sebagai alat politik semata, sebab pelayanan dari kedua pemerintah daerah itu tak pernah utuh ke masyarakat. Pemkot Bontang tak memberi bantuan dengan alasan bukan wilayahnya, sementara Pemkab Kutim beralasan bukan warganya.

“Ini dicatat ya mas,” ucap Yudi saat di temui dirumahanya, Senin (16/8/2021).

Dengan penuh kecemasan Yudi mempertanyakan nasib anak-anaknya kelak. “Intinya mempertanyakan dampak dari dualisme alamat ini, apakah tidak berimbas pada akta kelahiran dan ijazah anak nantinya,” katanya

Sebab baginya, saat ini status alamat tempat tinggalnya tidak ada kepastian. Secara administrasi, dia sendiri memiliki alamat berbeda dengan istrinya yang ber-KTP RT 21, Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

Dia tidak persoalkan Sidrap harus bergabung ke mana nantinya. Ia hanya inginkan ada pemerintahan yang jelas agar kampung yang menjadi tempat tinggalnya selama 20 tahun itu mendapatkan bantuan pembangunan dari pemerintah.

“Masuk Bontang atau Kutim tidak masalah, kami hanya ingin agar Sidrap ini terbangun dan diperhatikan,” ujarnya.

Sekedar pengingat, sebelumnya Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim, Camat Teluk Pandan dan enam Kepala Desa se Kecamatan Teluk Pandan menerbitkan surat pernyataan sikap yang berisi menolak pelepasan Dusun Jelemu (Kampung Sidrap) dan disetujui seluruh fraksi DPRD Kutim.

“Kesimpulan dari semua fraksi bahwa kami unsur pimpinan dan ketua – ketua fraksi terkait usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Dusun Sidrap, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang,” kata Joni, Ketua DPRD Kutim.

Sementara, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan akan segera rapat koordinasi bersama dengan DPRD untuk membahas langkah strategis yang diambil pemerintah dalam mencari kejelasan status tapal batas SIdrap.

Bahkan Pemkot Bontang akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengkarut tapal batas ini. Basri juga menyebut, Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 25/2005, perihal tapal batas Bontang Kutim, keliru lantaran batas wilayah hanya ditandai dengan pipa.

“Permendagri itu keliru, masa batas wilayah ditentukan oleh sebuah pipa,” kata Basri. (FN)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer