Polda Lampung akan Beri Penghargaan ke Warga yang Berani Melawan Begal

Admin

EXPRESI.co – Keributan terbaru di internet memicu musibah yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah yang jadi tersangka pembunuhan gara-gara keinginan dua dari empat begal yang hendak merampas motornya. Kejadian pada 10 April itu membuat publik berdebat tentang apa arti “membela diri” di mata hukum. 

Kasus itu sudah selesai. Tak lama kemudian, polisi NTB menyadari Amaq Sinta tersangka adalah tak populis. Pria itu dibebaskan , 16 April lalu. Tapi Polda Lampung membuat isu ini tetap jadi obrolan. Caranya, dengan mengumumkan bahwa di Polda Lampung, warga yang melawan jangankan dikriminalisasi, malah dikasih penghargaan kok.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Lampung Hendro Sugiatno, Sabtu lalu (16/4). Mungkin porsinya untuk Polda Lampung angkat bicara soal begal, kejahatan ini memang identik dengan wilayah ini. Polda Lampung memastikan hak sipil untuk melawan kala dibegal akan dipertahankan kepolisian.

“Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini. Sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” sebut Hendro puitis dalam keterangan tertulisnya, dilansir Detik .

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar Pantau Langsung Pengamanan Pendaftaran Pilkada di Kantor KPU

“Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya, bahkan diberi penghargaan [bagi] yang bisa melumpuhkan,” tambahnya.

C3 adalah singkatan dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hendro juga bilang hak melindungi diri diatur jelas kok dalam KUHP Pasal 49. 

Penghargaan untuk memotivasi masyarakat sipil membela diri dari kriminalitas ini sempat disinggung pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho kala merespons kasus di Lombok Tengah. Menurutnya, Amaq lebih pantas mendapat penghargaan daripada dijerat hukum.

“Dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam suatu keadaan kejahatan dengan tidak seimbang, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini, akan dilihat jika perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan,” ujar Hibnu kepada Merdeka .

“Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan biarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman,” ujarnya.

BACA JUGA:  Digerebek Polisi, Ibu Rumah Tangga di Api-Api Sembunyikan Sabu di Celana Dalamnya

Balik ke masalah penghargaan. Satu-satunya yang belum terjawab adalah apa sih bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada Polda pertanyaan Lampung kepada sipil yang melumpuhkan begal? Sayang, kalau melihat sejarah, penghargaan dari polisi lumayan bikin lesu.

gini deh contohnya. Pada 2017 Kapolda Metro Jaya Idham Azis pernah tuh memberi penghargaan kepada dua warga sipil bernama Ahmad Farid dan Deni Riono karena menggagalkan pencurian di Jakarta Timur. Kalau dari foto yang beredar , tampak hadiahnya berupa sertifikat.

Penghargaan berupa sertifikat juga didapat Andi Suhendi , pengayuh becak di Tangerang. Pada 2015 silam, Andi menyelamatkan seorang nenek yang sedang dirampok dua begal di kawasan Karawaci. Tas dompet yang sudah direbut begal berhasil direbut kembali oleh Andi setelah ia menghadang pelaku motor dan menggagalkan aksi kriminal tersebut.

Harapan kami, Polda Lampung tidak memberikan sertifikat sebagai penghargaan atas keberanian masyarakat sipil melawan begal. Karena mau seharum apa pun isi sebuah sertifikat, fungsi paling jadi pajangan.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer