EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskiba) Polres Bontang menggrebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pesta narkoba di Jalan Tomat 5, RT 44, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Rabu (28/7/2021) Malam.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono kepada media ini menerangkan jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan pemantauan di rumah tersebut,” terangnya.
Dalam penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaju, dua pria yakni HAR (28) dan RAM (28) yang merupakan warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dan Satu wanita SUL (21) warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan, yang disembunyikan di balik pot bunga.
“1 bungkus rokok yang di bungkus plastik didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,54 gram,” jelas Kasat Reskoba.
Polisi juga mengamankan 2 bungkus sabu beserta barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening, yang diakui oleh SUL milik suaminya HAR.
Kini, tiga orang pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas Suyono. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan