Peringati Isra Miraj, Rizieq Shihab Menggelar Lomba Bersama Para Tahanan

EXPRESI.co, BONTANG – Rizieq Shihab merayakan peringatan Isra Miraj di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (11/3/2021). Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

Melansir dari CNNIndonesia Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kliennya bersama dengan Kepala Rutan dan Kabagtahti menggelar sejumlah kegiatan.

“Aktivitas persiapan acara pekan Isra Miraj 1442 H sudah dimulai dari hari Ahad (7/3) yang lalu, dan acara aneka lomba sudah mulai digelar sejak hari Selasa (9/3), serta puncak finalnya Kamis malam,” kata Aziz , Jumat (12/3/2021).

 

Aziz menceritakan bahwa Rizieq pun tetap aktif berdakwah dan mengajarkan ilmu-ilmu agama selama berada di dalam tahanan.

Kata dia, beberapa lomba keagamaan yang digelar Rizieq seperti: Tilawatil Qur’an, Azan, Nasyid, Qashidah, Puisi & Cerdas Cermat Agama. Setidaknya, ada sekitar 50 tahanan yang mengikuti perlombaan.

“Acara tersebut disambut sangat antusias oleh semua warga binaan,” ucapnya lagi.

Aziz mengatakan, Rizieq akan memberikan ceramah keagamaan pada 12 dan 13 Maret di dua blok rutan yang berbeda, yakni untuk tahanan narkoba dan kriminal umum. Adapun tema yang akan dibawa Rizieq ialah ‘Membangun Bangsa dan Negara dengan Akhlaq Karimah’.

Menurut dia, suasana di rutan Bareskrim saat ini sudah seperti berada di pesantren ataupun masjid. Pasalnya, kata dia, setiap hari dilakukan salat berjamaah, zikir, pengajian, dan buka puasa bersama.

Aziz menerangkan, keberadaan Rizieq di balik jeruji besi tak memudarkan agenda revolusi akhlak yang digaungkan kliennya sejak pulang ke Indonesia pada akhir tahun lalu.

“Jeruji penjara tidak jadi penghalang bagi perjuangan IB-HRS dkk, justru di dalam penjara IB-HRS dkk telah membuktikan secara langsung dengan praktik bahwa revolusi akhlak adalah solusi terbaik bagi problem bangsa dan negara” tukas Aziz.

Rizieq sendiri bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) pekan depan. Ia bakal didakwa untuk tiga perkara yang berbeda: kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan Megamendung, Jawa Barat; dan terakhir terkait kasus swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq akan didakwa dengan lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP. (**)

Editor : Bagoez Ankara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles