EXPRESI.co, BONTANG – Warga Muara Badak berinisial AS (34) diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang di rumahnya Jalan Perkebunan, RT 4 Palacari, Desa Batu-batu, Kecamatan Muara badak, Rabu (9/5/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Perkebunan, RT 4 Palacari, Desa Batu-batu sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Anggota mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang sedang memperbaiki mobil di depan rumahnya,”Terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi menemukan dompet yang berisi dua buah sendok takar plastik, enam bungkus klip kecil kosong.
Kemudian dua poket plastik klip yang berisikan sabu terbalut tisu di bawah karpet dhasboard mobil
“Ditemukan barang bukti bungkus plastik klip kecil seberat 1,63 gram saat pelaku ditangkap dirumahnya,” jelas Purwo.
Purwo mengatakan jika pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di Samarinda dengan cara komunikasi melalui Handphone, kemudian barang diambil di Samarinda dengan tempat yang ditentukan penjual.
“Seminggu yang lalu dirinya membeli sabu sebanyak dua gram, tapi belum sempat habis dipakai keburu ditangkap,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan