Pengedar Narkoba di Muara Badak Ditangkap, Polisi Amankan 11,6 Gram Sabu-sabu

Redaksi

Pengedar narkoba yang diringkus Polres Bontang di Muara Badak. (*)

EXPRESI.co, BONTANG – Pengedar narkoba jenis sabu kembali ditangkap polisi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sat Res Narkoba Polresta Bontang meringkus pelaku J (39) pada Rabu (6/3/2024) malam di Jl Cokroaminoto, RT 17,Desa Gas Alam Badak 1, Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menuturkan tersangka awalnya diketahui akan melakukan transaksi sabu.

Kemudian, tim dari Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku usai dilakukan pengintaian lebih dulu.

BACA JUGA:  MBKB Gelar Aksi Ramadhan Berbagi

“Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wita telah mengamankan seorang laki laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Dari pengeledahan tersangka, terdapat 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih 11.62 gram yang diduga sabu-sabu. Beserta barang bukti lain berupa 1 buah plastik kresek warna hijau, lembar tisu, sedotan ujung runcing, 1 bungkus plastik klip.

BACA JUGA:  Penurunan Partisipasi Perempuan di Kota Bontang, Ancaman bagi Demokrasi

Selain itu, polisi juga menyita celana milik pelaku, serta Handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer