Penetapan Tersangka Cacat Formil, Kuasa Hukum Sebut Tersangka Diintimidasi Penyidik Polres Bontang

Redaksi

Kuasa Hukum Pemohon, kiri Virgi Juanda, tengah Kim Samuel, kanan Ahmad Said.

EXPRESI.co – Sidang pertama pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan di Kelurahan Guntung, pada pertengahan Oktober 2022 lalu digelar hari ini, Senin (5/12/2022).

Sidang dengan nomor register perkara 03/Pid.Pra/2022/PN.BON dengan agenda sidang pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon.

Selanjutnya, sidang kedua dilaksanakan besok Selasa 6 Desember 2022, dengan agenda sidang replik dan duplik dari pemohon dan termohon.

Kuasa hukum pemohon, Kim Samuel optimis akan memenangkan perkara Praperadilan. Menurutnya, banyak kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh penyidik. Mulai dari tidak adanya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan yang seharusnya diberikan dan diterima oleh terlapor maupun keluarganya seperti yang diatur oleh KUHAP.

“Harusnya surat-surat tersebut telah diterima tersangka ataupun keluarganya, tapi sampai saat ini belum diterima,” ujar Kim.

“Sebagaimana dengan surat yang kami layangkan ke Polres Bontang No 011/LBHPB/XI/2022 tanggal 23 November 2022 untuk meminta berkas yang dimaksud,” tambahnya.

Ahmad said juga menambahkan, bahwa sebelum perkara ini dilaporkan telah ada dua kali upaya atau itikad baik dari keluarga terlapor untuk menikahkan tersangka (s) dan kekasihnya (pelapor).

Hal ini berdasarkan rekaman video yang dimiliki oleh keluarga tersangka (s) ketika mendatangi rumah korban.

“Dalam hukum kan ada istilah asas praduga tak bersalah, artinya seorang tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan ingkrah,” ungkap Said.

Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa pencari keadilan bukan hanya seorang yang dianggap sebagai korban dari tindak pidana namun juga seseorang yang merasa di kriminalisasi dalam perkara pidana juga harus dianggap pencari keadilan atas kesewang-wenangan aparat.

Dalam kasus, Said menilai ada tindakan kesewanang-wenangan yang dilakukan pihak penyidik saat melakukan penyidikan.

“Dari keterangan klien kami, ada intimidasi saat diperiksa,” katanya

“Untuk itu sudah saatnya menjadi kewenangan pengadilan yang mangadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” jelas Direktur LBH Populis Borneo ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer