Penerbitan Kartu Nikah Fisik Disetop, Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Kartu Nikah Digital

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan akan memberlakukan kartu nikah digital mulai Agustus 2021.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sutani mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Kartu nikah digital ini, kata dia, untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah karena bentuknya yang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kartu digital ini lebih praktis. Bisa juga diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah,” ungkpanya saat dihubungi, Senin (9/8/2021) sore.

Sutani menjelaskan, layanan kartu nikah digital dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) www.simkah.kemenag.go.id.

Untuk pasangan lama tidak membutuhkan banyak syarat administrasi, cukup datang ke KUA tempat mereka menikah dan memasukkan data pernikahan ke situs Simkah.

Bagi pasangan calon pengantin, harus mengisi fomulir dengan data-data lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

“Selesai akad, kartu digital akan dikirim melalui email maupun no WhatsApp dalam bentuk tautan atau ‘link’. Pasangan lama juga bisa bikin,” jelasnya.

Tahun ini semua pasangan pengantin di Bontang bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Baik pasangan pengantin baru dan pasangan lama sudah bisa mendapat kartu nikah digital.

“Tinggal datang saja ke KUA tempat mereka menikah,” tutur Sutani.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer