Pemerintah Setor LKPD 2023 ke BPK RI Kaltim, Seskab Kutai Timur Harap Dapat WTP

Redaksi

EXPRESI.co, SAMARINDA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pada Senin (4/3/2024). Mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang saat itu bertepatan sedang ada kegiatan di Sangatta, LKPD tersebut diserahkan Sekretaris Kabupaten (Seskab), Rizali Hadi. Penyerahan laporan ini secara simbolis diterima oleh Ketua BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Priyono. Penyerahan laporan itu terpusat dilaksanakan di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, di Kota Samarinda.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ini artinya sama dengan seluruh entitas yang diperiksa BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, termasuk Kutim, wajib menyerahkan LKPD paling lambat 31 Maret 2024. LKPD yang diserahkan adalah penggunaan anggaran Tahun 2023,” jelas Seskab Rizali Hadi usai penyerahan LKPD.

BACA JUGA:  Kadisdikbud Kutim: Anggaran Pendidikan dan Kebudayaan Naik Signifikan pada 2024

Secara rinci LKPD yang disampaikan antara lain meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan lainnya yang menyangkut implementasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). LKPD yang diserahkan  tepat waktu ini diharapkan mampu memberikan hasil maksimal dari seluruh entitas yakni opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Perlu diketahui, penyerahan LKPD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK guna memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Empat aspek itu, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kemudian kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

BACA JUGA:  Sosialisasi FORMIKA Kutai Timur untuk Meningkatkan Produksi Komoditas dan Yurisdiksi Berkelanjutan

“LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Semoga Pemkab Kutim mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” harap Rizali yang datang didampingi Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latief dan beberapa pejabat lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (*/Ipn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer