EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus berupaya mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha rumah tangga di bidang produksi pangan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, mengumumkan bahwa sekarang para pelaku usaha dapat memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dalam waktu enam hari kerja tanpa biaya.

“Proses pengajuan SPPIRT mengharuskan pemenuhan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Aspiannur.

Persyaratan yang dibutuhkan termasuk scan KTP asli, pas foto berlatar belakang merah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan/atau izin yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), serta scan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyertakan surat pernyataan sebagai penanggung jawab, surat keterangan kesehatan pemohon, dan denah lokasi tempat usaha.

“Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui OSS.go.id untuk memastikan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.

Langkah selanjutnya adalah pembuatan akun di OSS.go.id, pendaftaran NIB, SS, dan/atau izin yang relevan, serta pengajuan permohonan SPPIRT melalui sistem Perizinan Digital dengan mengunggah dokumen yang sudah discan.

“Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh petugas front office, diikuti dengan validasi oleh tim teknis Dinas Kesehatan sebelum penerbitan rekomendasi,” ungkap Aspiannur.

Setelah proses verifikasi teknis oleh Dinas Kesehatan, SPPIRT akan diproses oleh petugas back office DPM-PTSP. Dokumen SPPIRT akan ditandatangani secara elektronik dan pemohon akan menerima Surat Keputusan (SK) melalui Perizinan Digital serta dapat mencetak SPPIRT secara mandiri.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan regulasi dan kualitas produk pangan dari pelaku usaha rumah tangga di Kota Bontang, sekaligus mendukung kemudahan berusaha di sektor ini. (Adv)