EXPRESI.co, BONTANG – Pemasangan reklame adalah cara yang efektif untuk mempromosikan produk dan menarik perhatian masyarakat. Di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah proses ini dengan mengatur izin untuk pemasangan spanduk, baliho, dan reklame lainnya.
Menurut Febtri Manik, Koordinator Perizinan DPMPTSP, “Kami hanya menerbitkan izin untuk pemasangan reklame seperti spanduk dan baliho. Setelah izin diterbitkan, pemohon perlu melakukan pembayaran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).”
Bapenda akan menghitung nominal pembayaran berdasarkan ukuran spanduk dan lokasi pemasangan, karena tarif dapat bervariasi tergantung tempat. Untuk mempermudah, saat ini ada staf dari Bapenda yang berada di DPMPTSP, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik untuk urusan administrasi.
Penentuan lokasi pemasangan reklame juga menjadi bagian dari proses perizinan. Dinas PUPRK bertanggung jawab menentukan area yang boleh dan tidak boleh digunakan. Beberapa lokasi yang dilarang antara lain tempat ibadah, sekolah, dan area di sekitar traffic light.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Formulir pendaftaran
- Scan KTP asli
- Scan NPWP pemohon
- Scan Akta Pendirian Perusahaan (untuk pemohon berbadan hukum)
- Foto dan gambar situasi lokasi
- Gambar/bentuk/konstruksi reklame
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika reklame dipasang pada bangunan
- Surat pernyataan bersedia membayar pajak
- Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang (untuk reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik)
Perlu dicatat, persyaratan untuk perpanjangan atau perubahan izin reklame mirip dengan persyaratan untuk izin baru.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan staf Bapenda di DPMPTSP, proses pengurusan izin pemasangan reklame kini menjadi lebih efisien dan nyaman bagi pemohon. (Adv)
Tinggalkan Balasan