EXPRESI.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pilkada Kutai Kartanegara pada Senin, 24 Februari 2025. Keputusan ini mengguncang peta politik Kukar, karena MK mendiskualifikasi petahana Edi Damansyah dari pencalonan Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, termasuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait hasil Pilkada 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” ujar Hakim MK dalam persidangan.
Tak hanya itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1131 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Kukar 2024. Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan partai pengusung Edi Damansyah untuk segera mencari calon pengganti dalam kontestasi Pilkada. (*)

Tinggalkan Balasan