Mediasi Sengketa Kapal Antara PT Gelora dan Pemkot Bontang

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang kembali mengadakan rapat mediasi terkait sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Sengketa yang telah berlangsung selama sepuluh tahun ini belum menemukan titik temu.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari pemberian wewenang oleh Pemkot Bontang kepada PT Bontang Transport, anak perusahaan Perusda Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ), untuk mengelola aktivitas kapal. “Sengketa ini sebenarnya adalah milik Pemkot Bontang, namun tercatat di bagian aset sebagai aset yang terpisahkan dan dicatat di Perusda,” jelas Rustam, Senin (1/7/2024) di sekretariat DPRD Bontang.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Hasil Pleno DPRD Kota Bontang

PT Bontang Transport kemudian bekerja sama dengan PT Gelora sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan aktivitas kapal. Namun, PT Gelora merasa dirugikan karena kontrak kerja sama tersebut diputus secara sepihak. PT Gelora membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan memenangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar.

“Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar ini sangat fantastis,” tambah Rustam.

Rustam meminta Pemkot Bontang untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah ini. “Persoalan ini sudah terlalu lama. Sebagai fasilitator, masalah ini harus diselesaikan dengan baik untuk menghindari konflik lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Lantai 4 Pasar Tamrin jadi MPP, Ketua DPRD Minta Fasilitas Dilengkapi

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa kapal tersebut memang aset Pemkot, namun tercatat sebagai aset yang terpisahkan dan sudah diserahkan serta dicatat di Perusda. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54, terkait aset tersebut bukan lagi tanggung jawab pemerintah atau Wali Kota Bontang selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM),” ujarnya.

Aji menambahkan bahwa karena yang berkontrak bukan pemerintah, KPM tidak bertanggung jawab atas masalah hukum yang terjadi. “Yang harus menanggung risiko adalah kedua belah pihak. Apalagi kapal ini adalah aset yang dipisahkan. Jika kami ingin membantu, kami tidak tahu harus mulai dari mana,” jelasnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles