EXPRESI.co, BONTANG – Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman melayangkan isomasi kepada Bupati Sinjai melalui kuasa hukumnya ASH Law Firm. Dirinya menganggap Pemkab Sinjai tidak taat aturan.
Salahuddin SH, Direktur ASH Law Firm menyatakan surat somasi yang dilayangkan merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya
“Kepada Bupati Sinjai, untuk menaati aturan yang ada sesuai dengan Perbup yang diatur sendiri oleh Pemerintah Sinjai,” kata Salahuddin. Selasa, (22/06/2021).
Kemudian Salahuddin juga menyinggung terkait adanya oknum yang berusaha mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menetapkan Suratman (Mantan Direktur PDAM Sinjai) sebagai tersangka.
Menurutnya, mereka harus melihat petunjuk teknis yang sudah ditetapkan.
“Kami ingatkan bahwa negara ini negara hukum, tentunya statement yang dikeluarkan, kami menganggap untuk melihat petunjuk tekhnis tentang pemasangan sambungan non reguler, regulasinya kan semua ada disitu, saya pikir mereka barangkali belum memahami, dan tidak membaca tentang juknis dana hibah tersebut,” lanjutnya.
Lebih jauh, Salahuddin menambahkan bahwa jika itu dianggap pungli, maka pihaknya minta segera itu dibuktikan dan tidak asal menuduh, Ia juga menegaskan akan mengambil upaya hukum tanpa memandang siapapun.
“Sekali lagi kami ingatkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami equality before the law. Jika gerakan ini tujuannya adalah upaya untuk mentersangkakan klien kami,” bebernya.
“Kami untuk saat ini berkesimpulan bahwa memang ada upaya untuk mengkriminalisasi klien kami dengan berbagai upaya, mulai dari menggantung status hukumnya soal SK, tidak dibayarkannya upah jasa pengabdian sampai kepada desakan untuk segera ditersangkakan dengan alasan melakukan pungli sebagai direktur PDAM,” tambahnya lagi.
Terakhir, ia berkesimpulan bahwa memang ada oknum-oknum tertentu yang mencoba mengkriminalisasi kliennya dengan upaya-upaya yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Sekedar diketahui bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai tegaskan melalui kajian inspektoratnya dimana menyatakan bahwa SK dan pengangkatan Suratman selaku Direktrur PDAM Sinjai oleh Pemerintah Sinjai dianggap cacat hukum.
Meskipun sisi lain yang ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai saat ini menilai bahwa Pengangkatan Suratman sudah sesuai aturan yang ada. (FN/rls)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan