Korupsi Bansos Covid-19, Hotma dan Sejumlah Pejabat Kemensos Disebut Terima Suap

Admin

KPK (int)

EXPRESI.co, Bontang – Kasus korupsi paket bantuan sosial (bansos) terus dikembangkan. Jaksa penuntut umum menyatakan, ada sejumlah pejabat di Kementrian Sosial yang diduga menerima suap, termasuk pedangdut dan pengacara.

Melansir CNNIndonesia, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di duga menerima uang seniali Rp32,4 miliar dari rekanan penyedia jasa bansos Covid-19.

“Selain diberikan kepada terdakwa [Juliari Peter Batubara], uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada [pihak lain],” kata jaksa membacakan dakwaan Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Juliari memerintahkan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Selain itu, uang tersebut juga diterima Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras sebesar Rp200 juta; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin Rp1 miliar; Plt. Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono Rp1 miliar; pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso Rp1 miliar.

Kemudian Amin Raharjo Rp150 juta; Rizki Maulana Rp175 juta; Robin Saputra Rp200 juta; Iskandar Zulkarnaen Rp175 juta; Firmansyah Rp175 juta; Yoki Rp175 juta; dan Rosehan Ansyari atau Reihan Rp175 juta.

Matheus dan Joko, ungkap jaksa, atas sepengetahuan Juliari juga menggunakan uang fee bansos untuk kegiatan operasional Juliari. Rincian penggunaan uang tersebut sebagai berikut:

a. Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta.
b. Pembayaran biaya swab tes di Kemensos sebesar Rp30 juta.
c. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.
d. Pembayaran makan, minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
e. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta.
f. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin.
g. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara ‘Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI’ di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.
h. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta.
i. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.
j. Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp270 juta.
k. Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000.
l. Dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19 di Kemensos. Uang tersebut diduga fee dari paket bansos Covid-19 yang dibagikan di wilayah Jabodetabek.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” ucap jaksa. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer