Ketua KPU RI Jalani Sidang Etik, Akui Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi

EXPRESI.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari jalani sidang etik terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dilaksanakan tertutup di Kantor DKPP, Senin (13/3/2023).

Kuasa hukum Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni Moein, Andi Bashar mengklaim Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui dugaan pelecehan terhadap kliennya, saat menjalani sidang tertutup DKPP.

Pengakuan tersebut, sambung dia, berkat kepiawaian komisioner DKPP yang memberikan pertanyaan begitu signifikan sehingga dapat membuka tabir terkait dugaan tersebut.

“Ya, diakui. Saya sangat salut dengan kepiawaiannya majelis ya. Sangat signifikan ya tadi pertanyaan komisioner DKPP Ibu Dewi, sehingga bisa membuka apa yang sebelumnya dibantah oleh Pak Hasyim Asy’ari, ketua KPU,” jelasnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) dilansir dari inilah.com

Ia menyatakan perbuatan Hasyim sangat tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat. Andi menilai, Hasyim pantas dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Itu kan suatu hal yang tidak wajar lah terhadap seorang Ketua KPU dan seorang Ketua Partai Politik. Ini melanggar moral saya rasa, etika juga,” tandasnya

Andi juga mengklaim, pihaknya memiliki banyak bukti yang bisa membenarkan dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya. Mulai dari janji akan meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta Pemilu 2024, pelecehan hingga janji akan menikahi Hasnaeni.

“Banyak bukti WhatsApp dan itu sudah dikonfirmasi antara pengadu dan teradu. Lalu juga teradu mengakui apa yang menjadi kronologis dari kami. Tadinya semua dibantah tapi dengan kecerdasan dan kepiawaian para majelis dan komisioner DKPP itu akhirnya terbuka di persidangan. Jadi silakan konfirmasi langsung sama beliau,” papar Andi.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin hari ini (13/3/2023), pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan tertutup lantaran terkait tindakan asusila. “Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” ujarnya.

Sementara, mengutip tvonenews.com, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menolak memberikan keterangan terkait isi persidangan. Dia mengatakan tak bisa mengungkapkan ke publik sebab sidang bersifat tertutup.

“Karena itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) setelah sidang.

Menurutnya, dirinya maupun orang lain dapat dituntut oleh DKPP apabila mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang bersifat tertutup ke publik.

“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” bebernya.

Di sisi lain, Hasyim mengaku dirinya telah memberikan pernyataan sesuai fakta di dalam sidang tersebut.

“Dalam persidangan, saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu perkara 35 dan 39. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” pungkas dia.
(*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer