EXPRESI.co, BONTANG – Kasus penipuan investasi ayam potong (Apderis) masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 14 hari. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty.
“Masih proses penelitian selama 14 hari,” kata Mary pada Selasa (16/7/2024).
Mary menjelaskan bahwa jika berkas perkara masih belum lengkap, pihaknya akan segera mengembalikannya ke penyidik Polres Bontang.
Namun, jika berkas tersebut sudah lengkap, akan diterbitkan P-21 dan dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka serta barang bukti ke kejaksaan, yang dikenal sebagai Tahap-2.
“Karna berkasnya belum lengkap, kami belum bisa melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, berkas perkara Apderis yang diserahkan oleh penyidik Polres Bontang sudah lengkap dengan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (YUB)
Tinggalkan Balasan