EXPRESI.co, BONTANG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (56), pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada 17 Oktober 2024.
Menurut keterangan pelapor, pihak sekolah tempat korban bersekolah, menghubunginya pada Kamis, 17 Oktober 2024. Setelah mendatangi sekolah, ia menerima kabar mengejutkan bahwa putrinya diduga telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di rumah korban,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah laporan tersebut diterima, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk dari guru korban.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bontang, Tim Rajawali akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kantor Security PT. Badak pada 22 Oktober 2024,” jelas Iptu Hari.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan