JPTP Kutim Punya Delapan Kursi Kosong, Kini Dilelang hingga Akhir Februari 2024

Redaksi

Surat pengumuman JPTP

EXPRESI.co, SANGATTA– Sehubungan dengan adanya kekosongan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Perangkat Daerah20 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Maka Terhitung 12 Februari 2024, melalui pengumuman Nomor 003/PANSEL-JPTP/KUTIM/II/2024 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Pemkab Kutim kembali membuka seleksi terbuka JPTP 2024. Ada 8 JPTP yang dilelang pada seleksi untuk jabatan selon II-b tersebut.

“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana, kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perikanan,” sebut Rizali Hadi dalam surat pengumuman tersebut.

Rizali Hadi yang menjadi Ketua Panitia Seleksi mencantumkan pula tahapan seleksi yang bakal berjalan untuk mencari kandidat di 8 PD yang kosong ini. Yaitu pengumuman sejak 12 Februari 2024, penerimaan berkas pendaftara sejak 13-27 Februari 2024. Berikutnnya seleksi administrasi pada 6 Maret 2024 dan diumumkan hasil seleksi administrasi pada 7 Maret 2024.

BACA JUGA:  Ardiansyah Ingatkan Kades dan BPD di Sangkulirang Agar Saling Koordinasi

Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 8 Maret 2024, assesment 13-15 Maret 2024, wawancara akhir pada 18 Maret-15 Maret 2024. Terakhir tiga calon terbaik masing-masing lowongan akan diumumkan 27 Maret 2024.

Syarat normatif yang diumumkan yakni persyaratan umum, meliputi pelamar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Memiliki pengalaman jabatan, dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat/Golongan ruang Pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator Eselon III atau Fungsional Madya yang definitif sekurang-kurangnya dua tahun.

“Berusia setinggi-tingginya tahun pada saat ditetapkan dan dilantik menjadi JPT Pratama, kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV) Sederajat,” jelas Rizali.

BACA JUGA:  Sinergi Sebagai Mitra Strategis Pembangunan

Semua unsur penilaian prestasi kerja (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik atau sesuai ekspektasi  dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, mendapat persetujuan atau rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Eselon II-b dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui Link pendafataran https://bit.ly/SelterJPTPratamaKutim2024 dengan melengkapi dokumen asli yang telah dipindai. Kemudian pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai urutan dalam bentuk PDF. Khusus Pas Foto dalam bentuk JPG/PNG pada link yang tersedia dan format PDF yang tergabung dalam kelengkapan dokumen. Peserta dipersilakan mengunduh formulir pada https://bit.ly/FORM17  . Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui www.bkpsdm.kutaitimurkab.go.id dan media sosial Instagram bkpsdmkutaitimur serta papan pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi yang beralamat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. (*ef)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer