EXPRESI.CO, BONTANG – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak memungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja atau gratis, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi.
“Pembiayaannya sebenarnya gratis. Kalau istilahnya gratis, karena pengusaha juga tidak menambahkan biaya lagi dan iuran juga dibayar oleh pemerintah,” kata Retno dalam diskusi virtual, Selasa, 9 Maret 2021.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Dilansir dari TEMPO.CO Retno mengatakan, pemerintah pusat yang mengiur sebesar 0,22 persen untuk pembiayaan program JKP dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.
“Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini, karena kami akan melakukan rekomposisi sebesar 0,24 persen, kami alokasikan ke JPK dari dua program dari JKK dan JKP,” ujarnya.
Dia mengatakan, manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk bulan berikutnya akan diterima bagi pekerja yang terkena PHK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja
Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.
Dasar perhitungan upah ini adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana batas atas upah sebesar Rp 5 juta.
“Jadi bapak ibu sekalian, bukan berarti dia kalau gajinya di atas Rp 5 juta tidak akan mendapatkan manfaat. Jadi kalau dia itu lebih dari Rp 5 juta, maka iurannya akan dihitung sampai Rp 5 juta,” kata dia.
Retno menuturkan bahwa pekerja yang telah di PHK yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK yang berhak menerima manfaat.
Namun, menurut Kemnaker, peserta akan dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. (**)
Editor : Bagoez Ankara