SANGATTA – Pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa di Kutim kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin bagi pemerintah, buruh, dan keluarga sebagai sarana komunikasi interaktif dan hiburan.

Bupati Kutim menjelaskan bahwa semua hal yang berkaitan dengan isu-isu akan dibahas dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, hiburan juga disediakan sebagai bagian dari perayaan para buruh secara nasional.

Selanjutnya, Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, pemerintah telah memiliki peraturan daerah ketenagakerjaan dan telah melaksanakan tindak lanjut terhadapnya. Selain itu, mengenai peraturan Bupati juga sudah diselesaikan.

“Hari ini mungkin secara singkat dalam sarasehan nanti Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrnasnaker) Roma Malau bisa menjelaskan sedikit terkait dengan tindak lanjut Perda Ketenagakerjaan,” katanya di Lapangan Polder Ilham Maulana, Rabu (1/5/2024).

Lebih jauh, ia menyampaikan, para buruh sering datang menyambangi kantor bupati tujuannya mengadu. Pasalnya, mereka prihatin dengan buruh yang tidak tercaver baik dalam perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya.

“Tahun ini kita sudah mengcaver itu yang kita sebut dengan BPJS Ketenagakerjaan rentan, dan insyaallah data sampai saat ini sekitar 85 ribu, jadi tidak hanya para buruh juga tenaga kerja rentan sudah terdata dan data itu by name by address dan lengkap semua sudah dengan kondisi yang ada sehingga satu persatu persoalan di lapangan terkait dengan warga masyarakat, pemerintah berikan fasilitas atau solusi,” urainya.

Terakhir, ia mengutarakan terkait dengan upah dan sebagainya itu sudah menjadi aturan, setiap tahun daerah kabupaten kota, provinsi, melakukan perbaikan-perbaikan mengenai kesejahteraan buruh. Melalui upah minimun provinsi, nasional, dan upah minimun regional.

“Jadi, dari sembilan tuntutan para buruh tadi hanya satu menjadi beban kita daerah ini. Yaitu tindak lanjut daripada Perda,” tandasnya. (*/Ipn)