Hanya 8 Daerah Ini Yang Dizinkan Mudik Lokal Selama 6-17 Mei

Admin

Salah satu pos penyekatan larangan mudik di Kota Cirebon. (Foto: Merdeka.com)

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik lebaran hari ini, Kamis (6/5/2021). Kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 makin meluas.

Meski Demikian, masyarakat di beberapa daerah tetap diizinkan mudik. Wilayah yang dimaksud merupakan wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3), sebagaimana dikutip Kamis (6/5/2021).

Kemudian, merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni:

1. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

2. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan pengemudi yang melintas posko penyekatan dengan tujuan daerah yang termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten. Tidak akan ditahan oleh petugas.

Meski begitu, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.

Mengutip CNNIndonesi.com, Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar-kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

“Karena ada kaitan orang kerja di situ,” jelas Rudy (**)

Editor: Bagus Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer